PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

By Puskesmas 15 Feb 2024, 16:49:49 WIB BERITA
PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Hai Sobat Sehat!

Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi Puskesmas Bragolan ! Kami mohon anda tidak memberikan "tip" dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami! Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Ayo! Turut serta pembangunan Zona Integritas Puskesmas Bragolan

No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.

Laporkan! Jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dlI




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung