- PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI
- SOSIALISASI DAN SKRINING FRAMBUSIA DI SEKOLAH
- SADAR JAMILAH PUSKESMAS BRAGOLAN
- Desa Bragolan Juara 1 Lomba Kreasi PMT Balita
- PENILAIAN KOMPETENSI KADER POSYANDU ILP
- PSN SERENTAK, MEMBASMI NYAMUK DEMAM BERDARAH
- PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI DAERAH DAN PENYESUAIAN DETAIL RINCIAN OBJEK RETRIBUSI DAERAH
- BULETIN SURVEILANS EDISI OKTOBER 2024
- PENDAFTARAN ONLINE
- LOKAKARYA MINI BULAN MEI 2024
PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Hai Sobat Sehat!
Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi Puskesmas Bragolan ! Kami mohon anda tidak memberikan "tip" dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami! Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Ayo! Turut serta pembangunan Zona Integritas Puskesmas Bragolan
No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.
Laporkan! Jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dlI