- BULETIN SURVEILANS EDISI NOVEMBER 2025
- KADER DESA KESUGIHAN, IBU WIWIK, RAIH JUARA HARAPAN II LOMBA KADER BERPRESTASI TINGKAT JAWA TENGAH
- PEMANTAUAN TUMBUH KEMBANG BALITA DENGAN SDIDTK
- LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PUSKESMAS BRAGOLAN SEMESTER 1 TAHUN 2025
- TURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI, PUSKESMAS BRAGOLAN BEKERJASAMA DENGAN DOKTER SPESIALIS OBGYN
- CEGAH CAMPAK DAN HPV DENGAN BIAS
- SMD MMD PUSKESMAS BRAGOLAN
- Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa SD Di Wilayah Puskesmas Bragolan Purwodadi
- PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI
- SADAR JAMILAH PUSKESMAS BRAGOLAN
PUSKESMAS BRAGOLAN ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Hai Sobat Sehat!
Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi Puskesmas Bragolan ! Kami mohon anda tidak memberikan "tip" dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami! Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Ayo! Turut serta pembangunan Zona Integritas Puskesmas Bragolan
No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.
Laporkan! Jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dlI



